Saturday, December 22, 2007

Refrat 2, KB ditinjau dari berbagai macam hal?

I. PENDAHULUAN
§ Definisi masalah
Seorang Ibu bernama Ibu Suharto menginginkan dilakukan KB atas dirinya. Namun, Suaminya tidak menyetujui karena masih menginginkan memiliki anak laki-laki. Mereka datang ke dokter kandungan dan pasangan ini diberi waktu untuk merundingkan tentang KB satu sama lain dan diminta untuk kembali, namun Ibu Suharto datang ke dokter umum yang juga dokter keluarganya dan melakukan KB suntik tanpa persetujuan suami.
Klarifikasi istilah:
a. Vasektomi adalah pemutusan atau pengikatan saluran sperma (vas deferens)
b. Tubektomi adalah pemutusan dan pengikatan tuba falopii (saluran ovum)
c. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. (UU No. 10 Tahun 1992 Pasal 1)
d. Kondom adalah alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan dan penularan penyakit kelamin pada saat berhubungan seksual (Wikipedia, 26 September 2007)
Alat kontrasepsi yang biasanya terbuat dari lateks, tipis, dan kuat.
§ Latar belakang masalah
Seiring dengan berkembangnya zaman, dunia kedokteran pun terus menerus berkembang. Kemajuan teknologi yang terus berkembang mengharuskan para dokter terus menjawab tantangan-tantangan tersebut. Dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut, para dokter tidak boleh meninggalkan aspek-aspek penting seperti kode etik kedokteran, agama, dan hukum. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah aspek sosial budaya, mengingat Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan dalam kehidupan sosial budayanya.
§ Rumusan masalah
Apakah tindakan dokter umum tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kode etik, agama, dan hukum yang berlaku?
Jenis, keuntungan, dan kerugian KB
KB ditinjau melalui agama, kode etik, hukum, dan sosial-budaya.
§ Tujuan penulisan
· Menentukan, menyatakan, dan menganalisis segi etika dalam kebijakan kesehatan.
· Mengidentifikasi kasus relevan dan perundangan menyangkut segi dan pilihan etika.
· Menganalisis secara sistematik dan mempertahankan pilihan etik dalam pengobatan setiap individu pasien.
· Mengintegrasikan alas an etik dalam perawatan pasien untuk mencapai standar profesi.
§ Manfaat penulisan
Sebagai sarana pembelajaran mengenai suatu kasus kedokteran ditinjau dari segi sosial-budaya, agama, hukum, dan kode etik kedokteran,

II. TINJAUAN PUSTAKA
Jenis, kerugian, dan keuntungan KB.
i. Kontrasepsi oral
Keuntungan: Berkurangnya: pendarahan menstruasi, dismenorrhea, kista ovarium fungsional, salpingitis, keluhan premenstrual, penyakit buah dada benigna.
Kerugian: Bersifat diabetogenik
ii. Norplant (susuk KB enam batang)
Keuntungan: Cocok untuk wanita yang tidak boleh mengandung obat yang mengandung estrogen, pendarahan lebih ringan, tidak menaikan tekanan darah, risiko terjadinya kehamilan ektopik lebih kecil dibandingkan AKDR, dapat digunakan jangka panjang (5 tahun), bersifat reversible.
Kerugian: Gangguan pada haid, mual, anoreksia, pening, sakit kepala, terjadi perubahan pada libido dan berat badan, timbulnya jerawat
iii. Kondom
Kelebihan: Mudah dipakai, dapat mencegah penularan penyakit kelamin, membantu mencegah kanker leher rahim, hampir tidak ada efek samping
Kekurangan: Bisa mengalami nyeri, panas, gatal, dan alergi
iv. Pil KB Kombinasi
Kelebihan: Aman untuk semua wanita, efek samping jarang terjadi, dapat digunakan segala wanita di usia reproduksi, dapat mencegah penyakit kanker tertentu, nyeri pada waktu haid.
Kekurangan: Mual, flek di antara masa haid, kenaikan berat badan, sakit kepala, jika lupa minum akan terjadi kehamilan
v. Suntikan
Kelebihan: Tidak menggangu laktasi, dapat dihentikan jika ingin hamil, tidak menyebabkan kurang darah
Kekurangan: Pusing, mual, dan pendarahan pada hari-hari pertama pemakaian, mengubah siklus dan waktu menstruasi, ekeftif hanya 1-3 bulan
vi. AKDR
Kelebihan: Tidak mengganggu laktasi dan dapat digunakan dalam jangka waktu lama dan tergantung jenis
Kekurangan: Nyeri pada waktu pemasangan, kejang rahim pada bulan-bulan pertama, nyeri pelviks, pendarahan sedikit-sedikit (spotting), darah haid lebih banyak, dapat menyebabkan efek samping lebih serius, misalnya: perforasi uterus, infeksi pelviks, endometritis, dapat terjadi pengeluaran sendiri, sakit perut.
vii. Kontap (vasektomi dan tubektomi)
Kelebihan: Tidak menggangu laktasi, tidak ada obat yang diminum dan tidak ada alat yang dikenakan tubuh, angka kegagalan hampir tidak ada, ekonomis dan cocok untuk penggunaan massal
Kekurangan: Tidak cocok untuk penderita penyakit jantung dan paru-paru, tidak cocok untuk pasangan yang belum mempunyai anak, pada beberapa orang ada efek samping (muntah, demam tinggi, terlambat haid)
viii. Morning after pill
Kekurangan: Muntah dan mual, jika lupa dan dapat hamil
Kelebihan: Mudah digunakan, efektifitasnya 85%
ix. KB alami
1. Coitus Interuptus / Senggama terputus
Kelebihan: Mudah dilakukan, efektivitas 80 %
Kelemahan: Bila terjadi orgasme berulang / terlambat menarik penis keluar
2. Sistem kalender
Kelebihan: Tidak ada efek samping, gratis
Kelemahan: Gagal karena salah menghitung masa subur, siklus haid tidak teratur

KB ditinjau dari:
i. Agama:
(1) Islam : Boleh dengan syarat menghambat kehamilan, bersifat sementara, bahan yang digunakan halal, tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan pemakainya.
(2) Kristen : Boleh, namun kontrasepsi alami dan tidak membunuh zygote.
(3) Katolik : Boleh, kontrasepsi alami.
(4) Budha : Boleh, kontrasepsi alami.
ii. Hukum
(1) UU No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berencana.
Pasal 17: (1) Pengaturan kelahiran diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik, dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.
Pasal 18: Setiap pasangan suami istri dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan bertanggungjawab terhadap generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Pasal 19: Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kehamilan.
(2) UU No 25 tahun 2000 tentang Propernas tahun 2000-2004
(3) UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Pasal 45: (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya mencakup:
i. Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
ii. Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
iii. Alternatif tindakan lain dan risikonya;
iv. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
v. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
iii. Kode etik kedokteran Indonesia
(1) Kaidah dasar bioetik (Beneficence, Autonomy, Non Maleficence, Justice)
(2) Pasal 1, pasal 7d, dan pasal 15
iv. Sosial dan Budaya
KB merupakan hal yang bersifat umum dalam masyarakat Indonesia.

III. PEMBAHASAN
Seorang dokter dituntut bekerja sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku, seperti: norma agama, sosial budaya, hukum, dan kaidah dasar bioetika, termasuk dalam menyukseskan program pemerintah yaitu Keluarga Berencana. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. KB dapat ditempuh dengan berbagai cara (jenis) yaitu kontrasepsi oral, Norplant, kondom, pil KB kombinasi, suntikan, AKDR, Kontap, morning after pill, dan KB alami dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dalam skenario 2, dokter umum melakukan tindakan KB suntik dengan keuntungan tidak menggangu laktasi, dapat dihentikan jika ingin hamil, tidak menyebabkan kurang darah. Sedangkan kerugiannya pusing, mual, dan pendarahan pada hari-hari pertama pemakaian, mengubah siklus dan waktu menstruasi, ekeftif hanya 1-3 bulan. Dilihat dari segi agama, pada dasarnya KB memang sebaiknya tidak dilakukan namun dengan alasan tertentu KB dapat dilakukan. Namun, pada skenario disebutkan bahwa Ibu Suharto telah mempertimbangkan berdasarkan agama yang diyakininya. Hukum di Indonesia saat ini telah menyorot masalah KB, meliputi UU No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berencana pasal 17, 18, dan 19, UU No 25 tahun 2000 tentang Propernas tahun 2000-2004, dan UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Pasal 45 dan pasal 52. Sedangkan tindakan dokter umum dinilai telah melanggar kode etik kedokteran Indonesia dalam hal telah mengambil pasien teman sejawat tanpa persetujuan.


IV. KESIMPULAN
Pada skenario II, Dokter umum tersebut dinilai telah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan suntik KB. Mengingat KB suntik tersebut dilakukan atas dasar permintaan pasien atau dapat disebut Kaidah Dasar Bioetika yang digolongkan ke dalam kategori Autotomy dan juga terdapat UU yang melindungi program KB. Tindakan yang dilakukan Dokter umum tersebut bersifat sementara (tidak permanen, efektif dalam jangka waktu 1-3 bulan) jadi Ibu Suharto dapat menjalani tanpa persetujuan dari suami.Ibu Suharto juga telah mempertimbangkan berdasarkan agama yang dianutnya. Selain itu, jika di masa yang akan datang Ibu Suharto berniat untuk mempunyai anak lagi, tidak akan timbul masalah karena KB suntik dapat dihentikan jika diinginkan. Disamping itu, Dokter umum tersebut adalah dokter dari keluarga Suharto jadi sudah sepantasnya ia telah mengetahui riwayat keluarga tersebut dan ini bisa saja menjadi salah satu faktor yang mendukung tindakan dokter tersebut. Namun, dokter umum tersebut melakukan pelanggaran menyangkut KODEKI pasal 15 yang isinya “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien teman sejawat, kecuali dengan persetujuan dan prosedur yang etis.”.


V. DAFTAR PUSTAKA
BKKBN melalui http://www.pikiran-rakyat.com
26 September 2007 http://www.wikipedia.org
mail-archive.com/ayahbunda-online@yahoogroups.com/msg02707
Pritchard Mc Donald, Gant. 1991. Obstetri William, Edisi 17, Surabaya: Airlangga University Press
Hanafiah, M. Jusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, Jakarta: EGC
, . 2005. llmu Kandungan, :Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo

, . 2006. Ilmu Kebidanan, :Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo

3 comments:

Anonymous said...

thanks for these precious informations....
gw adit (18 th), Sastra Inggris, Universitas Padjadjaran,,
n hari ini gw ada debat bahasa Inggris, dan topik gw adalah KB...
and actually I really really do not have any idea for my topic...
however, you are here with this blog...
please, if you have a spare time, visit my friendster or my facebook at dythell13@yahoo.com

Saiful Adi Bintang Perkasa said...

shinta ikut ke blog aldy yea...??

ne blog nya...

http://aldy-epidemiologiplasentaprevia.blogspot.com/

http://aldy-pemberdayaankesehatanmasyarakat.blogspot.com/

http://carasterilisasialdy.blogspot.com/

Anonymous said...

Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now keep it up!