Saturday, December 22, 2007

Abortus

Abortus merupakan penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim sebelum janin berusia 20 minggu dengan menggunakan obat-obatan atau operasi untuk mengeluarkan embrio dan plasenta dari uterus. Pada posting kali ini, aboutus dibahas sebagai sarana pembelajaran mengenai suatu kasus kedokteran yang ditinjau dari segi agama, hukum, dan kode etik kedokteran.

Abortus adalah hal yang masih menjadi pertentangan di Indonesia. Walaupun sudah dibatasi dengan undang-undang, norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan kode etik kedokteran Indonesia, legalitas aborsi masih saja kurang jelas, apalagi dengan banyaknya hukum dan kode etik kedokteran yang bunyinya saling tumpang tindih. Abortus sendiri dibagi dua yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah suatu mekanisme alamiah untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang normal. Abortus buatan dapat bersifat legal dan juga dapat bersifat illegal. Abortus buatan illegal ada yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten, biasanya memakai cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan/rumput-rumputan ke dalam leher rahim, pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan lain-lain, sehingga sering terjadi infeksi yang berat, bahkan dapat berakibat fatal. Abortus buatan legal dilakukan hanya berdasarkan indikasi medic, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten di sarana kesehatan tertentu. Cara yang digunakan berupa tindakan operatif atau juga dengan tindakan medical, dan dilaksanakan di rumah sakit atau klinik. Cara operatif juga dilakukan oleh dokter-dokter atau tenaga paramedic tertentu pada kasus-kasus abortus buatan illegal. 

 
Jenis Abortus
  • Abortus Spontan
  • Buatan Legal (Terapeutik)
  • Illegal
Efek samping aborsi:
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  • Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anakberikutnya
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita
  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  • Kanker hati (Liver Cancer)
  • Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Hukum
Berikut ini undang-undang dan pasal-pasal yang menyangkut abortus:
a. UU No.23 tahun 1992 pasal 15 ayat 1, 2, 3:

Ayat 1: Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu

Ayat2: Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
  1. berdasar indikasi medis
  2. oleh tenaga kesehatan yang ahli dan punya wewenang
  3. dengan persetujuan ibu hamil dan suaminya
  4. pada sarana kesehatan ttt.
b. KUHP pasal 283, 299, 341-343, 346-349: menghukm orang yang melakukan aborsi dan yang diaborsi.
c. UU RI No. 1 tahun 1946: aborsi adalah tindakan melanggar hukum.
d. UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
e. Deklarasi Oslo 1970
  1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai tindakan terapeutik
  2. Status keputusan unyuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh 2 orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
  3. Prosedur itu hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh otoritas yang sah.
  4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia berhak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
Agama
a. Islam, tidak memperbolehkan dengan landasan:
o (Q.S. 17:70) : Allah memuliakan umat manusia sekecil apapun
o (Q.S. 5:32, 36) : Pembunuhan
o (Q.S. 17:31) : Dosa besar
o (Q.S. 53:32) : Sejak kita masih berupa janin, Allah telah mengenal kita
o (Q.S. 2:228) : Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya
o (Q.S. At-Takwir 8-9): Kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh sama saja dengan membunuh seorang muslim
b. Kristen, tidak memeperbolehkan dengan landasan:
o Yeh 16:20-23
o Yer 1:5
c. Hindu, tidak memperbolehkan dengan landasan:
Teologi Hinduisme: termasuk Himsa Karma; abortus disejajarkan dengan membunuh, menyakiti, dan menyiksa
d. Katholik, tidak memperbolehkan dengan landasan:
Dokumen Didakhe
e. Budha, tidak memperbolehkan dengan landasan:
Majjhima Nikaya 135

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
UU No. 29 tahun 2004 pasal 7d tentang Praktek Kedokteran, “ Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup setiap insani.”
Pasal 10, kewajiban seorang dokter untuk melndungi hidup insani.


Sumber:
Hanafiah, M. Jusuf. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, Jakarta: EGC
Aborsi dalam Islam dan Kristen. http://www.aborsi.org/definisi.htm
Kritik Islam terhadap aborsi. http://bibilu.org.wordpress.com/2007/07/14/kritik-islam-terhadap-aborsi

No comments: